Apa yang terlintas di pikiran anda ketika mendengar istilah anak yatim.? kebanyakan dari kita akan menilai bahwa anak yatim merupakan anak yang telah ditinggal oleh orang tuanya. Dalam bahasa arab Yatim sendiri memiliki arti sendiri. Contoh, dalam bahasa arab al-yatimah yang memiliki arti janda yang hidup sendiri.
Kata yatim sendiri ditujukan untuk manusia, sebagaimana telah diungkapkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) di dalam kitabnya bernama at-Ta’rifat. Dimana, didalamnya menuturkan bahwa anak yatim merupakan seorang anak yang bapaknya telah meninggal dunia, sedangkan pada hewan adalah jewan yang induknya telah mati.” (Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258)
Menurut syara` anak yatim adalah anak yang telah ditinggal meninggal oleh bapaknya sebelum masuk usia baligh. Batasan seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah memasuki usia dewasa atau baligh.
Anak Yatim dan Piatu
Tidak jarang, banyak orang yang menganggap anak yatim, piatu dan yatim piatu merupakan suatu istilah yang sama saja, padahal secara khusus ketiganya memiliki arti dan makna yang berbeda. Dimana istilah sebutan yatim ditujukan kepada seorang anak yang telah ditinggal pergi atau meninggal oleh ayahnya pada usia sebelum baligh, sedangkan sebutan isitlah piatu ditujukan kepada seornag anak yang belum baligh ditinggal oleh ibunya. Sementara isitlah yatim piatu adalah seorang anak yang belum memasukki usia baligh ditinggal oleh kedua orang tuanya.
Dalam islam, menyantuni anak yatim, piatu, maupun yatim piatu akan mendapatkan keistimewaan dari Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat.
Memberikan santunan kepada anak anak yang kurang beruntung tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat mulia dalam Islam, bahkan setiap tanggal 10 Muharram dikenal sebagai hari anak yatim, sehingga pada hari tersebut banyak orang yang berbondong bondong memberikan santunan kepada para anak yatim. Memberikan santunan kepada anak yatim biasanya kebanyakan orang akan pergi mengunjungi panti asuhan terdekat dengan daerah tempat tinggalnya. Namun jika tidak memiliki banyak waktu untuk berkunjung, biasanya juga akan dititipkan ke beberapa yayasan secara online seperti di Yayasan Dapur Dhuafa Indonesia yang dimana menyediakan jasa titip donasi, jastip donasi hingga donasi online. Jika anda ingin tau lebih banyak bisa cek di dapurdhuafa.com
Batasan Usia Anak Yatim dalam Islam
Dalam islam, anak yang masih bestatus sebagai yatim adalah anak yang belum memasukki usia baligh, sehingga bagi anda yang mungkin berencana ingin mengadopsi anak yatim sebaiknya carilah anak yang belum mausk usia baligh.
Dalam Islam, membedakan anak sudah baligh dapat dinilai dari beberapa faktor antara lain seperti
Anak laki laki yang sudah memasuki usia baligh ditandai dengan keluarnya air mani yang dapat terjadi ketika mengalami mimpi basah atau hal lainnya. Semendata untuk anak perempuan ditandai dengan memasuki usia mulai haid.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, yakni:
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)
Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Diangkatlah pena (dosa) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia ihtilaam; (3) dan orang gila hingga dia berakal (sembuh).” (HR. Abu Dawud 4402, Tirmidzi no. 1423, An-Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041, shahih)
Adapun hadits lain tentang mimpi basah dari hadits Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
“(Tanda baligh) yang pertama adalah keluarnya air mani dari kemaluan. Yaitu air yang memancar yang darinya tercipta anak keturunan.
Ketika air tersebut keluar, baik dalam kondisi terjaga, tidur, karena jimak (hubungan biologis), ihtilaam, atau selain itu, maka sudah baligh. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat diantara ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 4: 551)
Selain dari itu, anak laki laki dan perempuan yang memasukki usia baligh juga dpaat dilihat dari tumbuhnya bulu pada area kemaluannya. Memasuki usia baligh ini biasanya akan terjadi pada usia 15 hingga 19 tahun.