Kapan Lebaran Anak Yatim itu diperingati dalam Islam ?

Kapan Lebaran Anak Yatim itu diperingati dalam Islam ?

Dalam Ajaran Islam, kita diajarkan untuk selalu berbuat baik antar sesama dan terutama kepada para anak yatim. Anak yatim dalam Islam merupakan anak yang mulia, sangking mulianya dalam Islam kita diperkenalkan dengan lebaran anak yatim, dimana pada hari tersebut masyarakat hingga para ulama biasanya akan mendatangi sejumlah panti asuhan untuk menyalurkan bantuan atau santunan kepada  para anak yatim.

Lebaran anak yatim yang jatuh pada tanggal 10 Muharram bagi sebagian masyarakat Indonesia identik dengan Hari Raya Anak Yatim. Bagi masyarakat Muslim, bulan Muharram merupakan bulan pembuka tahun baru, sehingga bulan tersebut sering disebut sebagai hari raya Muslim.

Tradisi menyantuni anak yatim sebenarnya sudah ada sejak dulu yang dimana kerap kali dilakukan oleh para ulama dan masyarakat umum. Kemudian muncullah istilah dari Idul Yatama atau Hari Raya Anak Yatim dari tradisi tersebut. Idul Yatama atau hari raya anak yatim merupakan momen membahagiakan hati anak yatim.

Menyantuni dan membahagiakan hati anak yatim sebenarnya dapat dilakukan kapan saja, sehingga kita tidak perlu menunggu hari lebaran atau yatim atau 10 Muharram. 

Mengapa 10 Muharram menjadi hari lebaran anak yatim.? Idul Yatama atau hari raya anak yatim sebenarnya hanya ungkapan kegembiraan untuk anak yatim, sebab pada saat itu ada banyak orang yang biasanya memberikan perhatian dan santunan kepada anak yatim.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud ra. dinyatakan bahwa Hari Raya umat Islam hanya ada dua, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri :

 “ Dari Anas, ia berkata : Rasulullah SAW datang ke Madinah dan mereka (orang Madinah) menjadikan dua hari raya di mana mereka bergembira. Lalu Rasulullah bertanya: “Apa maksud dua hari ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain (bergembira) pada dua hari ini sejak zaman Jahiliyah.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untukmu dengan dua hari raya yang lebih baik dari padanya, yaitu hari raya Adha dan hari raya Fitri (HR : Abu Daud : 1134). Momentum 10 Muharram dijadikan sebagai Idul Yatama, berdasarkan anjuran untuk menyantuni anak-anak yatim pada hari tersebut. 

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat menyayangi anak yatim, namun beliau lebih menyayangi anak yatim pada hari Asyura atau pad 10 Muharram. Di mana pad ahari tersebut beliau menjamu dan bersedekah dan tidak hanya ditujukan kepada anak yatim saja, namun beliau juga bersedekah kepada keluarganya.

Dalam kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiyaa-i wal Mursalin disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: 

“Barangsiapa berpuasa para hari Asyura (tanggal 10) Muharram, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada’. 

Dan barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya“. Penjelasan tentang kemuliaan bulan Muharram ini ditulis oleh KH Sholeh Darat pada bulan Muharram tahun 1317 H. 

Bantuan Untuk Anak Yatim Bersama Yayasan Dapur Dhuafa Indonesia 

Mari bersama sama kita membantu meringankan beban para anak anak kita yang membutuhkan perhatian kita. Bersama Yayasan Dapur Dhuafa Indonesia, kami ingin mengajak sahabat untuk membantu dan mensukseskan program Rumah Quran dan Rumah Baca, dimana tujuan kami dalam program ini adalah memberikan apa yang selayaknya mereka dapatkan pada usianya.

Dalam program tersebut, sahabat bisa menyalurkan bantuan dalam bentuk barang perlengkapan maupun donasi. Apapun bentuk bantuan sahabat, Insya Allah akan sangat membantu meringankan beban anak anak kita yang membutuhkannya.

Jika sahabat berkenan ingin bergabung  dalam program kami, silahkan temukan info lengkapnya di dapurdhuafa.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2024 Lembaga Sosial Kemanusiaan

DAPUR DHUAFA INDONESIA

ABOUT

DISCLAIMER !!!

Dana yang didonasikan melalui Dapur Dhuafa bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.